Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada tanggal 08 Juli 2019 melaksanakan tugas Pengawasan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 tentang Perijinan dan Pengawasan dipimpin oleh Kasi Binwas Drs I Nyoman Damayantha bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng sebelum turun kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Busungbiu bersama Aparat Desa Setempat untuk mendampingi kami turun kelokasi dan Bangunan yang diduga melanggar Petaturan Daerah Kabupaten Buleleng di Seputaran Kecamatan Busungbiu menyasar 4 Bangunan diantarannya : 1.Bangunan Rumah Tinggal milik Ketut Santi yang terletak di Banjar Dinas Kelodan Desa Busungbiu dan sesampainnya dilokasi kami tidak ketemu dengan pemiliknya karena pemiliknya tinggal di Denpasar menurun info dari Desa Ijinnya belum punya lanjut ,2.Bangunan Garasi Milik Sutabil yang terletak di Banjar Dinas Kelodan Desa Busungbiu dilokasi tidak ketemu pemiliknya ijinnya belum ada lanjut ,3.Bangunan milik Cening Sutika yang terletak di Banjar Dinas Kauhan Desa Kekeran dan dilokasi tidak ketemu dengan pemiliknya dan ijinnya belum ada,4 .Bangunan Warung milik Gede Astika yang terletak di Banjar Dinas Subuk Desa Subuk dan dilokasi kami bertemu dengan pemilik dan ijinnya belum diurus karena terkendala dengan Biaya.