(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Peraturan Daerah Di Seputaran Kecamatan Sukusada

Admin polpp | 26 Oktober 2019 | 214 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kabuapten Buleleng pada tanggal 17 Oktober 2019 melaksanakan tugas Pengawasan Daerah No 02 Tahun 2012 tentang Perijinan Di seputaran Kecamatan Sukusada dan tim dipimpin oleh Kasi Binwas Drs.I Nyoman Damayantha bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng sebelum turun kelokasi kami berkoodinasi dengan Satpol PP Kecamatan Sukusada dan Aparat Desa Setempat untuk mendampingi Kami turun kelokasi yang diduga Melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah diantarannya: 1.Bangunan Warung milik I Gede Serengga beralamat di lingkungan Lumbanan Kelurahan Sukusada kami bertemu dengan pemilik langsung untuk ijinnya Belum diurus karena kurang pahamnya pemilik tentang aturan  perijinan, 2. Bangunan Gudang Milik Gede Samiada yang beralamat di Banjar Dinas Pumahan Desa Gigit Untuk ijinnya belum diurus, 3.Bangunan Wantilan milik Made Rida ( Kelian Adat Pumahan ) Beralamat di Banjar Dinas Pumahan Desa Gigit ijin uda ada,4. Bangunan Warung milik I Wayan Soma Antara beralamat di Banjar Dinas Pumahan Desa Gigit untuk ijinnya masih dalam proses,5.Bangunan Rumah Tinggal milik I Ketut Penpen yang beralamat di Banjar Dinas Merta Sari Desa Pegayaman untuk ijinnya belum diurus,6.Bangunan Rumah Tinggal Gusti Ngurah Sudiartana  yang beralamat di Banjar Dinas Yeh Ketipat Desa Wanagiri Untuk ijinnya belum diurus,7.Bangunan Koperasi milik Koperasi Kredit Kubu Gunung yang beralamat di Banjar Dinas Asah Panji Desa Wanagiri Untuk ijinnya sudah ada,8. Bangunan Warung milik I Wayan Suardana yang beralamat di Banjar Dinas Asah Panji Desa Wanagiri kami dilokasi tidak ketemu dengan pemilik sehingga kami tidak menginformasikan ijinnya.