(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Peraturan Daerah Di Seputaran Kecamatan Tejakula

Admin polpp | 12 April 2019 | 160 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari Selasa 09 April 2019 melaksanakan Pengawasan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan dan tim di pimpin oleh Kasi Binwas Drs, I Nyoman Damayantha bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng,sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Tejakula dan Aparat Desa setempat untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah diantarannya : 1,Bangunan Toko Milik Nyoman Sunastra yang terletak di Banjar Dinas Panjingan Desa Les dan ijinnya masih dalam proses masih tahap minta tanda tanggan penyanding, 2, Bangunan Rumah Milik Gede Sudiatmika yang terletak di Banjar Dinas Panjingan Desa Les dan ijinnya masih dalam tahap pengambilan Formulir di kantor Perijinan Singaraja,3, Bangunan Toko milik Kadek Darwita yang terletak di Banjar Dinas Tegal Sumaga Tejakula dan ijinnya belum diurus namun ada niat untuk mengurus ijin dalam waktu dekat 4, Bangunan Warung milik Bapak Jimat yang terletak di Banjar Dinas Tukad sumaga Desa Tujakula dan ijinnnya belum diurus sehingga menyarankan kami untuk segera mengurus ijin,5, Banguan Toko milik Suandana yang terletak di banjar Dinas Antapura Desa Tejakula dan ijinnya belum diurus sehingga menyarankan kepada bersangkutan untuk segera mengurus ijinnya ,6, Bangunan Rumah Tinggal milik Dr, Awi yang terletak di Banjar Dinas Celagi Bantes Desa Bondalem dan ijinnya uda samapi dikantor Perijinan.