(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Peraturan Daerah Di Wilayah Kecamatan Buleleng

Admin polpp | 29 Maret 2018 | 283 kali

Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Pada hari Senin 26 Maret 2018 pukul 08.00 Wita. Sesuai dengan Surat Tugas Nomer : 800/ 38/ST/ SATPOL PP/ 2018.Melaksanakan Tugas Turun kelapangan sebelum turun kelapangan kami berkoordinasi Dengan SatPol PP Kecamatan Buleleng dan Aparat Desa untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah no 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan. Kegiatan Pengawasan terhadap bangunan  baru Yang diduga belum memiliki Ijin IMB di Kecamatan Buleleng menyasar 4 Bangunan diatarannya : 1.Bangunan Warung  milik I Putu Artana yang terletak di Banjar Dinas Celuk Buluh Desa Kalibubuk, kami yang didampingi Kadus Banjar Dinas Celuk Buluh atas Nama Putu Suardika ke lokasi bertemu dengan Pemilik bangunan secara langsung, untuk ijin mendirikan Bangunan sudah ada dengan Nomer : 503.18/1450/IMB/2017. 2.Bangunan Shoroom Mobil Milik Bapak Burhan yang terletak dibanjar Dinas Munduk Desa Anturan dari keterangan yang kami dapat di kantor Kepala Desa Setempat bahwa ijin mendirikan Bangunannya sudah di Urus oleh yang bersangkutan cuma belum selesai, kemudian kami ke lokasi Bangunan bertemu langsung dengan pemilik bangunan yang juga menginformasikan bahwa ijin dalam Proses. 3.  Bangunan Ruko milik Hajah Kurniati yang terletak di Jalan Merak no 38 Kelurahan Kampung Kampung Anyar Singaraja, kami di lokasi bertemu Langsung dengan pemilik Bangunan ,dari keterangan yang bersangkutan bahwa ijin sudah diurus baru sampai tingkat Kecamatan.  4. Bangunan Ruko milik Bu Dewi yang terletak di jalan Surapati Kelurahan Banyuning, kami dilokasi Bangunan tidak bertemu dengan pemilik Namun IMB sudah tertempel di depan Bangunan dengan nomer : 503.18/378/IMB/KPT/ 2014.karena dari pantauan kami itu merupakan IMB lama kami menginformasikan kepada Pekerja disana untuk menyampaikan kepada pemilk Bnagunan untuk memperbarui IMB Nya.