(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Peraturan Daerah Di Wilayah Kecamatan Busungbiu Dan Kecamatan Banjar

Admin polpp | 19 Maret 2018 | 267 kali

Sesuai Dengan Surat Tugas Nomer : 800/24/ST/SATPOL PP/ 2018 tanggal 19 Maret 2018 pukul 08.45 Wita Turun Kelapangan Sebelum ke  Kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Busungbiu ,Kecamatan Banjar dan Aparat Desa bersangkutan untuk mendampingi Kami turun ke Lokasi yang diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan. Kegiatan pengawasan terhadap bangunan baru yang diduga belum memiliki IMB di Wilayah Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Banjar dan Menyasar Tiga Bangunan Diantarannya: 1. Bagunan Toko dua Lantai milik Ketut Artiawan yang terletak di Banjar Dinas Kelod Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu kami di lokasi bertemu dengan pemilik bangunan secara langsung,keterangan yang kami dapat dari yang bersangkutan bahwa ijin mendirikan Bangunannya sudah dalam proses baru di tingkat Desa tinggal menunggu gambar dan RAB selesai baru di ajukan ke dinas perijinan.2 Bangunan Rumah Tinggal Milik Ida Bagus Arga Yang beralamat di Banjar Dinas Corot Desa Dencarik,kami di lokasi bangunan tidak bertemu dengan pemilik Bangunan kami hanya bertemu pekerja disana salah satunya Wayan Sudarma yang berasal dari Desa Sangsit Selaku Mandor pekerja yang bersangkutan menerangkan Bahwa Pemilik Bangunan berada di Jakarta untuk proses perijinan yang bersangkutan kurang tau, dia hanya mengarap untuk menyengker bangunan yang rencanannya akan dibangun sebuah Rumah Tinggal. 3. Bagunan Kantor Milik Bapak Robi yang terletak Banjar Dinas Bunnut Desa Kaliasem di lokasi Bangunan Kami tidak ketemu dengan pemilik ataupun Pekerja Disana  Dari Informasi tetangga bahwa pemilik tinggal di Desa Kalibubuk Gang Bintang.