(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Peraturan Daerah di Wilayah Kecamatan Kubutambahan

Admin polpp | 17 Maret 2018 | 214 kali

 

Sesuai dengan surat tugas nomer : 800/ST/SATPOL PP / 2018 Tanggal 12   Maret 2018 melaksanakan Tugas turun kelapangan dan sebelum ke lapangan kami berkoordinasi dengan Sat Pol PP kecamatan Kubutambahan dan Aparat Desa untuk mendampingi kami turun lokasi yang diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan. Kegiatan Pengawasan Terhadap bangunan Baru yang diduga belum Memiliki IMB di Wilayah Kecamatan Kubutambahan dan Menyasar 3 Bangunan diantarannya : 1.Bangunan Villa yang di kelola oleh Gede Lidado Miko Lokasi Villa terletak di Banjar Dinas Mekar Sari Desa Bukti, kami ke lokasi didampingi oleh Kepala Dusun Saneh atas Nama Kadek Subaliasa dan Bertemu Kepada dengan Para  Pekerja Bangunan ,dari informasi yang kami dapat dari salah satu pekerja atas nama Made Care bahawa Pemilik Villa Berasal Dari Jerman serta masalah Perijinan Yang Bersangkutan kurang Tau, informasi dari Desa bahwa pemilki ataupun Pengelola belum ada mengajukan permohonan Rekomendasi. 2.Bangunan Gudang Milik Kadek Sumandika yang terletak dibanjar Dinas Kelapuak Tamblang, kami bertemu langsung yang bersangkutan di lokasi bangunan, kami melaksanakan pembinaan untuk kedua kalinya terhadap yang bersangkutan karena tidak ada niat baik untuk mengurus ijin serta tidak memberikan Jawaban Pasti. 3.Bagunan Ruko / Usaha Milik Gede Kertiasa yang terletak di Banjar Dinas Pudeh ( Batu Barak) Desa Tajun informasi yang kami dapat dari yang bersangkutan di lokasi Bangunan bahwa yang bersangkutan akan mengurus ijin setelah Hari Raya Nyepi.