Sesuai dengan Surat tugas nomer : 800/36/ST/SATPOL PP /2018.tanggal 22 Maret 2018. Melaksanakan tugas turun kelapangan sebelum turun kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Seririt dan Aparat Desa bersangkutan untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah no 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan dan kegiatan pengawasan terhadap bangunan baru yang diduga belum memiliki IMB di kecamatan Seririt menyasar 5 bangunan diantarannya: 1.Bagunan Ruko milik Nyoman Satia terletak di Banjar Dinas banjar Asem Desa Banjarasem, kami kelokasi bangunan didampingi oleh Kauur Pemerintahan Banjarasem atas Nama Putu Agung Ekapratiawan di lokasi Bangunan Kami tidak bertemu dengan pemilik bangunan secara langsung kami hannya mendapat keterangan yang bersangkutan dia telpon pemilik bangunan menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah dapat berkoordinasi kedinas pekerjaan Umum dan penataan ruang terkait bangunannya namun yang bersangkutan belum ada waktu untuk mengurus ijin karena dia ada di luar kota .2. bangunan tempat usaha / warung yang beralamat di Banjar Dinas Yeh Anakan desa Banjar Asem Milik Gede Sedana di lokasi bangunan kami bertemu langusung dengan pemilik Bangunan secara langsung yang bersanfkutan menjelaskan bahwa ijin bangunan miliknya belum di Urus dan berjanji minggu depan akan menghadap kedinas perijinan untuk segera mengurus ijin .3. bangunan Ruko milik ketut Joni Artawanan Yang beralamat di Banjar Dinas Carik Agung desa Lokepakse kami yang ditemani oleh Kadus Banjar dinas Carik Agung atas Nama Ketut Murtika ke lokasi bangunan tidak ketemu Pemilik bangunan karena yang bersangkutan kerja di Luar Negeri keterangan Kami dapat dari Kakaknya Atas Nama Kadek Arjana untuk ijin Bangunannya akan di urus pemilik Datang Sekitar empat Bulan Lagi. 4. bangunan SPBU Milik Ibu Wati Ati asal Dari Banyuwangi Lokasi Bangunan di Bajar Dinas Tegal Sari Desa Bubunan sudah Memiliki IMB dengan Nomer : 321 Yahun 2004 Bangunan tersebut merupakan Bangunan Lama yang di renovasi tanpa berubah bentuk Bangunan dan Fungsi Bangunannya. 5.Bangunan perumahan Milik Komang Wirawan Yang beralamat di Banjar Dinas Tegal Desa Patemon kami bertenu dengan pengelolannya yang kebutulan datang ke Kantor Kepala Desa Setempat atas Nama Igusti Ngurah Wicaksana serta didamping Kadus Banjar Dinas Tegal atas Nama Gede Yudi Artawan Kemudian Menginformasikan Kepada kami bahwa untuk Proses Perijinan sudah di ajukan Kedinas Perijinan Pada tanggal 7 Maret 2018 tim dari dinas Perijinan Sudah Sempat turun untuk mengecek kelokasi Bangunan kemudian Kami bersama - sama meninjau kelokasi untuk Bangunan yang belum dikerjakan baru Proses Penataan Lahan Saja.