Sesuai dengan Surat Tugas nomer : 800/21/ST/ SATPOL PP / 2018 tanggal 13 Maret 2018 melaksanakan Tugas Turun Kelapangan dan sebelum Kelapangan Kami berkoordinasi dengan Sat PolPP Sukasada dan Aparat Desa Yang Bersangkutan untuk mendampingi kami turun kelokasi yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan. Kegiatan Pengawasan terhadap bangunan yang baru yang diduga belum memiliki IMB di Wilayah Kecamatan Sukasada menyasar 5 Bangunan diatarannya: 1.Bagunan Rumah Tinggal milik Putu Sumadana Yang Terletak di Banjar Dinas Asah Panji Desa Wanagiri Informasi yang kami dapat dari pemilik bangunan bahwa untuk pengurusan ijin sudah mengambil blangko Perijinan namun untuk pengurusannya belum di ajukan karena yang bersangkutan sedang Sakit. 2.Bangunan Indomaret Milik Adi Surya Liman yang terletak di Banjar Dinas Buana Sari Desa Wanagiri Sudah memiliki Ijin IMB dengan Nomer : 503.18/2245/IMB/2017 Serta Ijin yang lain dalam Proses sesuai Informasi dari Perbekel Wanagiri Atas Nama I Wayan Gumiyasa, SE. 3. Bangunan Warung Milik Mangku Made Cerita Yasa yang terletak di Banjar Dinas Yeh Ketipat Desa Wanagiri, kami ditemani oleh kepala Dusun Yeh Ketipat atas Nama I Wayan Supada bertemu dengan pemilik di lokasi Bangunan dari informasi yang kami dapat bahwa yang bersangkutan bersedia akan mengurus ijin .4. Bangunan Warung Milik Gede Supiada yang terletak di banjar dinas Wanagiri Desa Wanagiri, kami di lokasi bertemu dengan istri yang bersangkutan atas nama Bu Sepi, dari keterangan yang bersangkutan menyampaikan kurang paham tentang masalah perijinan tentang masalah bangunan miliknya karena suaminya yang lebih tau tidak ada di tempat sehingga kami sarankan untuk di sampaikan kepada Suaminya dan jika belum mengurus ijin agar mengurus ijin. 5. Bangunan Made Rida ( Kelian adat Pemahan ) yang terletak di Banjar Dinas Pumahan Desa Gigit, kami bertemu langsung dengan Yang bersangkutan bersama Para Pecalang Adat Pumahan, Informasi yang kami dapat bahwa Bangunan tersebut Milik Adat yang nanti akan di Fungsikan sebagai wantilan Pura Desa untuk kegiatan Desa Adat atau Acara - Acara Ke Agamaan.