(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Peraturan Daerah Kecamatan Kubutambahan

Admin polpp | 18 Oktober 2019 | 201 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada tanggalb15 Oktober 2019 melaksanakan tugas Pengawasan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 tentang Perijinan di Seputaran Kecamatan Kubutambahan sebelum kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan dan Aparat setempat Desa setempat untuk mendampingi kami turun kelokasi yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah diantarannya : 1.Bangunan Milik Nyoman Budarwa yang terletak di Dinas Tangkid Desa Tamblang untuk ijinnya masih belum diurus karena masih pemerataan dan kami sarankan agar secepatnya untuk mencari ijin,2. Bangunan Gudang Gas milik Gede Sumarjaya Linggih yang terletak di Banjar Dinas Bengkala Desa Bengakala kami tidak ketemu dengan pemilik ataupun pekerja jadi kami sulit untuk menginformasikan ijin Bangunannya , 3. Bangunan Ruko milik Ni Kadek Susi Wedawati yang terletak di Banjar Dinas Kelodan Desa Bengkala kami tidak bertemu pemilik kami hanya ketemu pekerjannya dan pekerja tersebut menelpon pemilik menurut pemilik ijinnya baru sampai di Kecamatan , 4.Bangunan Rumah Tinggal milik Jro Mangku Nyoman Buncing yang terletak di Banjar Dinas Bukti Desa Bukti Kami dilokasi langsung ketemu dengan pemiliknya untuk ijinnya belum diurus dan kami menyarankan untuk ijinya segera diurus ,5.Bangunan Rumah Tinggal milik I Komang Budiarsa yang terletak di Banjar Dinas Bukti Desa Bukti kami bertemu dengan pemilik menurut info pemilik untuk ijinnya uda diurus sama pemborong Bangunannya.