(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Peraturan Daerah Seputaran Kecamatan Banjar

Admin polpp | 25 Oktober 2019 | 218 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada tanggal 21 Oktober 2019 melaksanakan tugas Pengawasan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan dan tim dipimpin oleh Kasi Binwas Drs.I Nyoman Damayantha bersama Anggota Satpol PP sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Banjar dan Aparat Desa Setempat untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah diantarannya : 1. Bangunan Garasi Milik Dewa Putu Banjar yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Ambengan Desa Banjar sesampainya dilokasi kami bertemu langsung dengan pemilik dan pemilik menjelaskan untuk ijinnya belum diurus sehingga kami menyarankan untuk segera mengurus ijin, 2 . Bangunan Rumah Tinggal I Gede Winda yang beralamat di Banjar Dinas Tengah Banyuatis kami dilokasi bertemu dengan ponaannya untuk ijinnya tidak tau dan kami menyarankan mintak tolong disampaikan kepada pemiliknya untuk mengurus ijin, 3.Bangunan Warung Milik Gede Robi beralamat di Banjar Dinas Banyuatis Desa Banyuatis dan dilokasi kami bertemu dengan pemilik menurut keterangan pemilik sodarannya yang mau mengurus ijinya tapi ada kendala tanahnya milik adat, 4. Bangunan Rumah Tinggal Milik Kadek Suparmiasih beralamat di  Banjar Dinas Ideran Desa Kayu putih kami bertemu dengan anak pemilik menurut keterangan anak pemilik tidak merubah bentuk Bangunan.