Jumat, 14 September 2018 Pukul 08.30 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Melaksanakan tugas Pengawasan Perda di kecamatan Banjar .sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Banjar mendampngi kami turun kelokasi yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah.Kegiatan Pengawasan terhadap bangunan baru yang diduga belun memiliki IMB di Kecamatan Banjar menyasar 3 bangunan diantarannya : Bangunan tempat istirahat milik Made darmayasa ( Gede Lece ) yang terletak di Banjar Dinas Tamblingan Desa Munduk sesuai dengan informasi Kasi. Trantib dan Pol PP Kec. Banjar sudah ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan semi permanen yang bangunannya mencolok ke bahu jalan sudah dipindahkan ke tanah milik yang bersangkutan sehingga posisi bangunan tersebut sekarang sudah tidak menggagu kelancaran lalu lintas. Bangunan milik dr.Giri yang terletak di Banjar Dinas Ambengan Desa Banjar kami kelokasi bangunan tidak bertemu pemilik bangunan serta bangunan sedang mangkrak tidak ada aktivitas pengerjaan bangunan sehingga kami tidak dapat mengkonfirmasi terkait perijinannya. Bangunan Toko milik Bapak Yasa/Nia Damayanti yang terletak di Banjar Dinas Bingin Banjah Desa Temukus kami dilokasi bangunan bertemu dengan anak pemilik bangunan atas nama Nia Damayanti yang menginformasikan bahwa untuk proses ijinnya sudah dalam proses ditingkat desa untuk kelanjutan proses ijinnya terkendala setifikat yang masih dinotaris, kami sarankan untuk pengurusan ijinnya agar dilanjutkan hingga ijin keluar.