(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Perda Di Kecamatan Buleleng Dan Kecamatan Sawan

Admin polpp | 26 September 2018 | 153 kali

  Rabu,19 September 2018 Pukul 08.30 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan Tugas Pengawasan Perda diduga Belum memiliki ijin Bangunan Di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan.Sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga melakukan Pelanggaran Perda Daerah. Kegiatan Terhadap Bangunan baru yang diduga belum memiliki IMB di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan Menyasar 6 Bangunan diantarannya : Bangunan laboratorium milik SMK N 1 Singaraja yang terletak di jalan Pramuka no 6 Singaraja KelurahanBanjar Bali, kami di lokasi  bangunan bertemu langsung dengan Kepala Sekolah SMK N 1 Singaraja Bapak Nengah Suteja yang kemudian direktorat Pembinaan SMK,terkait Perijinan kami menyarankan agar di laporkan ke Dinas Perijinan dan Dinas Pekerjaan Umum penataan Ruang untuk proses lebih lanjut .Bangunan Gudang LPG milik Ibu Hajah Wardah yang terletak di jalan Merak Kelurahan Kampung Anyar,kami di lokasi Bangunan tidak bertemu dengan pemilik melainkan pekerja disana atas nama Safrudin,terkait Perijinan bangunan tersebut sedah memiliki IMB dengan nomer 503.18/1833/IMB/2018.Bangunan Kios Milik Zaqiah yang terletak di jalan patimura Kelurahan kampung Bugis,kami dilokasi Bangunan sudah mendapati IMB yang terpasang di Bangunan tersebut dengan nomer 503.18/1216/IMB/2018.Bangunan Toko MIlik Agus Saputra yang terletak di jalan Serapati Keluraham Kampung Baru ,kami dilokasi bangunan tidak bertemu dengan pemilik bangunan melainkan Kepala tukang disana atas nama Bapak Gunadi yang Menginformasikan bahwa Bangunan tersebut merupakan bangunan lama yang sedang di renovasi ,namun kami melihat ada perubahan bentuk bangunan sehingga kami sampaikan kepada yang bersangkutan agar menyampaikan kepada pemilik bangunan agar mengurus ijin bangunan tersebut .Bangunan Kios milik Nyoman Mangku Swati yang terletak di Banjar Dinas Peken Desa Sangsit,kami dilokasi tidak bertemu dengan pemilik bangunan melainkan ponakan bersangkutan atas nama Gede Nuyasa yang menjelaskan bahwa terkait perijinan bangunan tersebut sudah dalam proses ,berkas sudah di Dinas Perijinan hanya Kurang gambar disain berskala dari DInas pekerjaan Umum dan penataan Ruang .Bangunan Kios yang ditemapti Kelian Banjar Adat Banyuning Barat yang terletak di lingkungan Banyuning Barat Kelurahan Banyuning ,sesuai denmgan keterangan Kelian Desa Adat setempat,terkait perijinan bangunan tersebut sepengetahuan yang bersangkutan sedah dalam proses.