kamis ,13 September 2018 Pukul 09.00 Wita Satuan Polisi pamong Praja kabupaten Buleleng Melaksanakan tugas Pengawasan di Kecamatan Busungbiu.sebelum Kelapangan Kami Berkoordinasi dengan SatPol PP Kecamatan Busungbiu dan Aparat Desa Bersangkutan untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga Melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah .kegiatan Pengawasan terhadap bangunan baru yang diduga belum memiliki IMB di Kecamatan Busungbiu Menyasar 2 Bangunan di antarannya : Bangunan Toko Milik Gede meka yang terletak di jalan Raya Seririt - Pupuan Desa Busungbiu ,kami bersama Satpol PP Kecamatan bersama - sama Kelokasi bangunan bertemu dengan pemilik bangunan secara langsung,bangunanyang bersangkutan sudah memiliki IMB dengan Nomer 503.18/1632/IMB/2018.Bangunan Rumah dan Warung milik Mangku Dharma yang terletak di jalan raya Seririt - Pupuan Desa Subuk,kami bertemu langsung dengan pemilik bangunan yang kemudian menginformasikan kepada kami bahwa untuk ijin bangunantersebut belum diurus karena ketidak pahaman yang bersangkutan terkait kepengurusan ijin yang di perlukan terhadap bangunan dengan mengarahkan yang bersangkutan ke Dinas Perijinan untuk Mengambil Formulir / Blangko untuk mengutus ijin,yang besangkutan bersedia segera mengurus ijin.