Kamis , 27 September 2018 Pukul 08.30 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan tugas Pengawasan Peraturan Daerah N0 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan di Kecamatan Gerokgak.sebelum ke lapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Gerokgakdan aparat Desa bersangkutan untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah.Kegiatan Pengawasan terhadap bangunan baru yang diduga belum memiliki IMB di Kecamatan Gerokgak Menyasar 4 Bangunan diantarannya : Bangunan Warung yang terletak di Banjar Dinas Banyupoh Desa Banyupoh kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Bapak I Ketut Mastra Atmaja serta aparat desa Banyupoh yaitu Kadus Banyupoh Ketut Suasta Budiada dan Perbekel Desa Banyupoh dan Perbekel setempat terkait pedagang tanah pengempon pura sebelumnya sudah sempat mediasi dari pihak Desa dan Kecamatan saat camat Gerokgak masih dipimpim oleh Bapak Putu Ariadi mendapat solusi bahwa pedagang setempat sebelum di relokasi diberikan ijin sementara berdagang disana dengasn catatan menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban namun sewaktu - waktu di relokasi pedagang bersedia pindah tanpa menuntut apapun.Bangunan Rumah Tinggal milik Bapak Hasim/ Ibu Sumiati yang terletak di Banjar Dinas Batu Agung DEsa Gerokgak kami di lokasi bangunan tidak bertemu dengan pemilik bangunan melainkan bertemu dengan Kapala tukang yang berkerja disana atas nama Bapak Buhari yang menginformasikan bahwa pemilik bangunan sedang berada diluar kota untuk perijinan bangunan tersebut sudah dalam proses sehingga kami sarankan untuk dilanjutkan sampai ijin keluar .Bangunan toko milik Gede Seputra yamg terletak di Banjar Dinas Munduk Sari desa Pengulon ,kami dilokasi bangunan tidak bertemu dengan pemilki bangunan yang sedang tidak ada ditempat melainkan bertemu dengan orang tua bersangkutan atas nama Bapak Ketut landra yang menginformasikan kepada kami bahwa terkait perijinan banagunan tersebut belum diurus ,kami sarankan agar disampaikan kepada anak / pemilik bangunan untuk ijin bangunan tersebut segera diurus.Bangunan Toko Milik Putu Badra yang terletak di Banjat Dinas Barombong DEsa Celukan Bawang ,kami dilokasi Bangunan Bertemu langsung dengan pemilik bangunan, terkait ijin bangunan tersebut sudah terpasang dengan nomor 503.18/2181/IMB/2018.