(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Perda Di Kecamatan Sawan

Admin polpp | 23 Mei 2018 | 173 kali

Seuai dengan Surat Tugas Nomer : 800/90/ST/SATPOL PP /2018 tanggal 21 Mei 2018. Sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Sawan dan Aparat Desa bersangkutan untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan. Kegiatan pengawasan terhadap Bangunan Baru yang diduga belum Memiliki IMB di Kecamatan Sawan menyasar 4 Bangunan diantarannya : Bangunan Toko Milik mangku Komang Budiasa yang beralamat di Banjar Dinas peken Desa Sangsit kami yang ditemani Kadus setempat atas nama Wayan Budiasa kelokasi Bangunan tidak bertemu dengan pemilik namun bertemu dengan Adik yang bersangkutan atas nama Ketut Budiasta menginformasikan bahwa untuk pengurusan ijin terkendala Sertipikat Tanah yang merupakan Tanah Desa, sehingga kami menyarankan mencari surat keterangan dari Desa Dan yang bersangkutan menyanggupi hal tersebut serta bersedia menyampaikan kepada Saudarannya untuk mengurus ijin. Bangunan Gudang yang beralamat di Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit milik Made Sukanawa kami ditemani Kadus Setempat atas nama Made Sujana tidak bertemu dengan Pemilik di lokasi bangunan namun kami bertemu dengan Saudara yang bersangkutan atas nama Made Redi yang kemudian menghubungi pemilik gudang via Telepon yang kemudian menjelaskan bahwa untuk  pengurusan ijinnya belum di urus karena masih berada di luar kota serta yang bersangkutan menyanggupi akan mengurus ijin dalam waktu secepatnya. Bangunan Toko milik Bapak Alit yang berlamat Di Banjar Dinas Dauh Munduk Desa Bungkulan kami ditemani Kaur Perencanaan atas nama Dewa Ketut Kertadana di lokasi bangunan kami bertemu langsung dengan pemilik bangunan yang menginformasikan bahwa untuk mengurus ijin belum diurus serta yang bersangkutan dalam waktu satu Minggu ini akan mengambil formulir pengurusan ijin. Bangunan milik Buk Made Cani yang beralamat di Banjar Dinas Dalem Desa Kerobokan kami tidak bertemu dengan pemilik namun bertemu dengan pekerja disana atas nama Ketut Suciada yang mengatakan bahwa untuk proses ijinnya yang bersangkutan kurang tau, kami menyarankan agar di sampaikan kepada pemilik agar mengurus ijin.