Kamis,20 September 2018 Pukul 08.00 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Melaksanakan tugas Pengawasan Perda di Kecamatan Seririt.sebelum kelapangan kami Yang dipimpin Kabid Perada berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Seririt untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah.kegiatan Pengawasan terhadap Bangunan baru yang diduga belum memiliki IMB di Kecamatan Seririt dan Kecamatan Banjar menyasar 3 Bangunan diantarannya : Bangunan toko Milik Kadek Budi yang terletak di Banjar Dinas Corot Desa Dencarik ,kami dilokasi bangunan bertemu langsung dengan pemilik bangunan yang kemudian menjelaskan bahwa untuk bangunan tersebut sudah ada IMB dengan nomer 503-18/209/IMB/KPT/2013 namun bangunan tersebut roboh karena banjir yang terjadi tahun lalu kemudian dibangun kembali dan tanpa ada perubahan bentuk .Bangunan Ruko / Apotik milik Dr. Nurbela yang terletak di jalan Singaraja - Cekik Desa Tangguwisia,kami dilokasi tidak bertemu dengan pemilik bangunan sehingga kami tidak dapat mengecek terkait perijinan bangunan tersebut .Bangunan Rumah Tinggal Milik Bapak Restu Adi yang terletak di Jalan Singaraja Cekik Desa Sulanyah ,kami dilokasi bangunan bertemu langsung dengan pemilik bangunan yang menjelaskan bahwa untuk IMB sudah ada dengan nomer 117 Tahun 1996 namun Karena ada Perubahan /penambahan bentuk bangunan kami sarankan untuk mengurus/mencari IMB Baru,yang berssngkutan bersedia mengurus IMB perubahannya dalam waktu dekat ini.