Senin, 16 Juli 2018 pukul 08.00 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan tugas pengawasan Perda di Kecamatan Sukasada. Sebelum kelapangan Kami yang di pimpin Kabid Perundang - Undangan berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Sukasada dan Aparat Desa bersangkutan untuk mendampingi kami turun kelokasi yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah. Kegiatan pengawasan terhadap bangunan baru yang diduga belum memiliki IMB di Kecamatan Banjar Menyasar 7 Bangunan diantarannya : Bangunan Ruko milik Nengah Ramia yang terletak Banjar Dinas Lalang Linggah Desa Pancasari, kami Koordinasi di Desa Setempat bertemu langsung dengan perbekel Desa Pancasari atas nama Wayan Darsana Lanjut ke lokasi bangunan disana kami bertemu dengan pemilik bangunan menginformasikan kepada kami bahwa untuk ijinnya belum diurus, sehingga kami sarankan untuk mengurus ijin yang bersangkutan bersedia mengurus ijin namun namun meminta waktu agar diberi waktu selesai upacara pemlaspasan baru akan mengurus ijin. Bangunan Rumah tinggal milik Ketut Suwitra yang terletak Di Banjar Dinas Lalang Linggah Desa Pancasari ,kami dilokasi bangunan tidak bertemu dengan pemilik bangunan karena sedang bekerja diluar Kota berdasarkan keterangan orang tuanya yang kami temui dilokasi bangunan atas nama Made Sutama yang kemudian menerangkan bahwa anaknya sudah memproses ijin namun tidak tahu sampai dimana. Bangunan Ruko Milik I Wayan Darmawan yang terletak di Banjar Dinas Lalang Linggah Desa Pancasari, kami bertemu langsung dengan pemilik Bangunan yang menginformasikan kepada kami bahwa untuk pengurusan ijinnya sudah dalam proses dan berkas sudah dinas Perijinan. Bangunan Koperasi Milik bapak Supala ( Koperasi Kelompok Tani Mekarsari) yang rerletak di Banjar Dinas Buyan Desa Pancasari, kami di lokasi bangunan tidak bertemu dengan pemilik namun bertemu dengan Anaknya atas Nama Gede Sudiatmika yang menjelaskan bahwa orang tuannya sedang berada di luar kota serta untuk ijin bangunan tersebut sudah dalam proses dengan menunjukkan beberapa Dokumen untuk kelengkapan ijinnya. Bangunan Warung milik Made Supada yang terletak di Banjar Dinas Buanasari Desa Wanagiri, kami bertemu dengan pemilik langsung yang menginformasikan bahwa ijin bangunannya belim diurus kami sarankan agar yang bersangkutam segera mengurus ijinnya. Bangunan Toko milik Wayan Sudanta yang terletak di Banjar Dinas Yeh Ketupat Desa Wanagiri, kami tidak bertemu dengan pemilik melainkan istri yang bersangkutan atas nama Nyoman Peni yang menjelaskan bahwa untuk pengurusan ijinnya yang bersangkutan kurang tahu sehingga kami sampaikan agar ijinya diurus .Bangunan Warung milik Wayan Somantara yang terletak di banjar Dinas Pumaham Desa Gitgit ,kami tidak bertemu dengan pemilik namun dari keterangan warga sekitar salah satunnya putu Widiada menjelaskan bahwa Wayan Somantara baru berencana membuat Warung Karena dulunya terjadi longsor ditanah Warungnya sehingga di Sender Warung masih merupakan Warung lama dan Bangunannya tidak permanen Sehingga kami sarankan agar di sampaikan kepada yang bersangkutan jika jadi di kemudian hari membuat Bangunan Agar mengurus ijin dahulu baru membangun.