(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengawasan Perda Di Kecamatan Tejakula

Admin polpp | 08 November 2018 | 158 kali

Senin, 5 Nopember 2018 Pukul 08.30 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan tugas Pengawasan Peraturan Daerah Di Kecamatan Tejakula Tim Di Pimpin Kasi Binwas Drs Nyoman Damayantha dan Staf .Sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Sat Polpp Kecamatan Tejakula dan aparat Desa Bersangkutan untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah. Kegiatan pengawasan terhadap bangunan baru yang diduga belum memiliki IMB di Kecamatan Tejakula menyasar 2 bangunan diantarannya. Bangunan Rumah Tinggal milik Nengah Ayuta yang terletak di Banjar Dinas Geretek Desa Sambirenteng, kami yang bersama - sama  Sat Polpp Kecamatan Turun ke lokasi Bangunan, namun tidak bertemu dengan pemilik secara langsung namun bertemu dengan anak yang bersangkutan atas nama Gede Budiarsa serta Kadus setempat atas nama made Supama yang juga merupakan keluarga pemilik bangunan.dari keterangan anak pemilik bahwa untuk perijinan bangunan tersebut kurang tau karena untuk pengurusannya diserahkan kepada Bapak Made Supama,kemudian lanjut kami minta informasi kepada made Supama dari keterangan yang bersangkutan menjelaskan untuk ijinnya belum diurus karena kurang pengetahuan masyarakat terkait pencarian ijin untuk bangunan rumah tinggal, lanjut dari pihak Kecamatan menjelaskan bahwa untuk rapat rutin yang dilaksanakan di Kecamatan sudah sering dilakukan dan disampaikan kepada para kepala Desa Se-Kecamatan Tejakula namun tindak lanjutnya yang kurang. Terkait penjelesan tersebut tetap  kami sarankan agar setiap warga masyarakat yang membangun baru wajib mengurus ijin.Bangunan Toko milik Nengah Dupa yang terletak di Banjar Dinas Geretek  Desa Sambirenteng, kami dilokasi bangunan bertemu dengan anak pemilik atas nama I Nyoman Mawan, SE yang menjelaskan bahwa untuk perijinan bangunan tersebut sudah diproses, berkas sudah ada di Dinas Perijinan.