Sesuai dengan Surat Tugas Nomer : 800/88/ST/SATPOL PP /2018 Tanggal 16 Mei 2018. Sebelum ke lapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Tejkula dan Aparat Desa Bersangkutan untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang didiga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah .kegiatan Pengawasan terhadap Bangunan Baru yang diduga belum memiliki IMB di Kecamatan Tejakula Menyasar Tiga Bangunan diantarannya : Bangunan Pondok Wisata Milik / Penangung Jawab I Wayan Setiasa Yang terletak di Banjar Dinas Tukad Sumaga Desa Tejakula Atas Nama Nyoman Ngurah Astawa, S.Sos bersama Staf tidak bertenu dengan Pemilik Bangunan hanya bertemu dengan Pelaksana Proyek atas Nama Wayan Darmawan di lokasi bangunan tersebut, dari informasi yang bersangkutan kami mendapat keterangan bahwa untuk proses ijin bangunan tersebut sudah di proses sampai Dinas Perijinan Tinggal menunggu pengecekan dari Dinas perijinan kendala yang sempat menghambat Proses pengurusan ijinnya adalah perubahan Disaian / Gambar bangunan .Bangunan Toko milik Made Sentosa, S. Pd yang terletak di Banjar Dinas Antapura Desa Tejakula kami tidak bertemu dengan yang bersangkutan hanya istrinya Atas Nama Ketut Werti yang kami temui di Lokasi Bangunan, Informasi yang kami dapat bahwa untuk proses ijinnya belum diurus baru tahap pengambilan Formulir dan yang bersangkutan siap untuk mengurus ijin. Bangunan Toko / Warung Milik Ketut Diana Widia yang terletak di Banjar Dinas Kanginam Desa Tejakula kami tidak bertemu dengan pemilik namun bertemu dengan Drs Gede Darmawan selaku Kelian Desa Adat Setempat menjelaskan bahwa Tanah tersebut merupakan milik Desa Adat Masyarakat yang menempati hanya sebagai hak Guna pakai Bangunan Saja jadi tanah tersebut Bersertipikat. Untuk ijin IMB tidak ada namun untuk ijin usaha dagangnya ada dengan Nomer 22/IUMK/C.TJK/lV/2018.