Dengan Surat Tugas Nomer : 800/83/ST/SATPOL PP/2018 Tanggal 15 Mei 2018.Sebelum Kelapangan Kami Berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Seririt, Satpol PP Kecamatan Banjar dan Aparat Desa Bersangkutan untuk Mendampingi Kami Turun Kelokasi Yang Diduga Melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah. Kegiatan Pengwasan Bangunan Baru yang diduga belum Memiliki IMB di Kecamatan Seririt dan Kecamatan Banjar Menyasar Tiga Bangunan di antarannya : Bangunan Ruko Milik Bapak Loleng yang terletak di Banjar Dinas Carik Agung Desa Lokepaksa ,kami ke lokasi didampingi oleh Satpol PP Kecamatan Seririt tidak bertemu dengan Pemilik Bangunan Serta di lokasi tidak ada Aktifitas Pembangunan, sesuai informasi bahwa Pemilik memilki toko tidak jauh dari lokasi bangunan dan kami berusaha menhampiri yang bersangkutan di tokonya namun hasilnya nihil dikarenakan toko yang bersangkutan Tutup sehingga kami tidak dapat informasi untuk Proses perijinan yang bersangkutan dan kami informasikan kepada Satpol PP kecamaran Seririt untuk memantau perijinan tersebut. Bangunan Shoroom Milik Bapak Jengistan yang terletak di Banjar Dinas Tegal Sari Desa Tanguwisia kami yang di temani Kadus Setempat atas Nama Made Regep Bertemu dengan Pemilik Langsung dari Pengawas proyeknya Atas nama Made Sukita memberikan keterangan Bahwa ijin belum diurus karena belum ada waktu untuk menindak Lanjuti, proses ijinnya baru tahap pengambilan Formulir di Dinas Perijinan Serta Mencari Tanda Tangan Penyanding kemudian Kami Himbau untuk segera melanjutkan proses Perijinannya dan bersangkutan berjanji dalam waktu Satu Minggu ke Depan akan memprosesnya. Bangunan Ruko Milik Kadek Mertana yang terletak di Banjar Dinas Labuan Aji Desa Temukus kami yang di temani oleh Kadus Setempat atas nama I Dewa Putu Wira dan Plt. Kasi Trantib kecamatan Banjar Putu Widiawan bersama Dtaf ,kelokasi Bangunan Yang dimaksud bertemu langsung dengan Pemilk Bangunan dan menginformasikan bahwa ijin sudah selesai dan sudah terpasang dengan Nomer IMB 503.18/2597/IMB/2017.