Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari ini 09 Juli 2019 melaksanakan tugas Pengecekan ijin Usaha Ternak Ayam Jalan Toya Anakan lV Di Desa Baktisraga berdasarkan informasi warga setempat bahwa usaha tersebut belum memiliki ijin usaha dan Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng turun kelokasi untuk mengecek ijinnya sesampainya dilokasi Anggota Satpol PP tidak ketemu dengan pemiliknya hanya ketemu dengan pekerjannya atas nama Rian mengenai ijin usahanya tidak punya dan lama mendirikan usaha ternak ayam kurang lebih dua tahun ,ayam kampung dan ayam potong sebanyak 1000 Ekor ayam dan limbahnya dibuang dibuang ke tong sampah untuk dijadikan pupuk tanaman di depan rumahnya dan Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng menghimbau kepada pekerjannya untuk menyampaikan kepada pemilik usaha ternak ayam tersebut untuk mencari ijin dan agar membuat sepiteng untuk limbahnya.