(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pengecekan Menara Telemunikasi Yang Belum Mempunyai Ijin

Admin polpp | 19 Oktober 2017 | 376 kali

Kamis 19 Oktober 2017 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dan menindak lanjuti surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan untuk melakukan pengecekan ijin tower dalam rangka pengecekan ini yang di Bidangi Bidang Prada dipimpin oleh Kasi Intel Bapak Made Sutresne beserta anggota dan mendatangi beberapa tempat Tower yang belum mempunyai ijin diantaranya : 1.jalan Merak Gang Masa No.61 Kelurahan Kampung Bugis .mengenai perijinan Tower Bersama adapun  nama pemilik lahan yaitu Ponijan umurnya kurang lebih 60 Tahun di kontrakan 11 Tahun dan baru berjalan 5 bulan , menurutnya bahwa tower ini sudah mendapat persetujuan dari tetangga setempat / penyanding, Kelurahan sudah melakukan mediasi untuk ijin towernya pemilik tidak mengetahui lebih lanjutnya namun pemilik memberikan kotak pengelola tower tersebut kepada Slamet Daryanto.2.jalan Ratulangi lingkungan Panarukan Kelurahan Panarukan mengenai perijinan Tower bersama , menurut kelian Desa Adat Panarukan yaitu Jro Dalang paneca bahwasanya tanah yang di kontrakan itu adalah tanah milik Desa dan sudah ada Sertipikatnya , Tower tersebut di kontrakan kurang lebih 12 tahun dan baru berjalan kurang lebih 1 tahun , tower tersebut sudah mendapat persetujuan dari warga desa dan sudah diadakan mediasi menurut info tentang ijin beliau tidak mengetahui tetapi beliau memberikan kontak pengelola tersebut kepada Slamet Daryanto.3.Banjar Dinas Kuta Banding desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan mengenai perijinan tower bersama adapun pemilik lahan yaitu Komang Menak , lahan di kontrakan 11 tahun beru berjalan 1 bulan menurut pemilik tidak ada masalah dari warga setempat dan warga sudah menyetujui berdirinya tower tersebut, untuk ijinnya beliau tidak mengetahui namun beliu memberikan kontak kepada pengelola  yaitu Slamet Daryanto .