Jumat, 14 September 2018 Pukul 08.30 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Melaksanakan tugas Patroli sekiataran Kota Singaraja Dan Anggota melihat ada mobil yang di parkir di Jalan Samudra dan anggota bertanya kepada masyarakat setempat siapa yang punya mobil jawabanya tidak tau dan Anggota Pol PP Tersebut di saksikan dari Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan tindakan pengempesan karena sesuai dengan Spanduk himboan dilarang Parkir menginap dan Dilarang menaruh lapak pedagang di Sekitaran Jalan Samudra.