Tim Yustisi Kab. Buleleng, Selasa (1/9/2015) mengadakan Sidak terhadap terjadinya upaya pengerusakan lingkungan disekitar kawasan hutan Dusun Dasong, Desa Pancasari Kecamatan Sukasada, Kab. Buleleng.
Dalam sidak tersebut, Tim Yustisi dipimpin langsung Kasat Pol PP Kab. Buleleng, Drs. I Made Budi Astawa, M.Si dan Tim yang hadiri berasal dari unsur PPNS, TNI/POLRI, Badan Lingkungan Hidup Kab. Buleleng, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kab. Buleleng, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Buleleng serta dari Trantib Kec. Sukasada.
Sampai dilokasi, Tim Yustisi diterima langsung oleh pemilik lahan, Made Suartana. Menurut pemilik lahan, tanah yang mereka ratakan/gali merupakan tanah hak milik yang akan diperuntukkan untuk usaha. Namun, ketika Tim menayakan tentang perijinannya, pemilik lahan membenarkan bahwa dari awal proses pengerukan tanah belum ada perijinannya, sehingga dari pihak Tim Yustisi Kab. Buleleng, untuk sementara menyetop segala bentuk kegiatannya, karena yang bersangkutan belum memiliki ijin dan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Peijinan dan Perda No. 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.
Lebih-lebih galian tanah yang telah dilakukan sangat mengganggu lingkungan bahkan mengancam keselamatan masyarakat pemukim di bawah galian tersebut karena musim hujan semakin dekat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan/ wajib dilaksanakan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap lokasi kegiatan pengerukan tersebut.