Selasa, 17 Juli 2018 Pukul 08.00 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan tugas pengawasan Perda di Kecamatan Buleleng yang di pimpin Bapak Kasi Binwas Nyoman Damayantha bersama Staf. Sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Buleleng dan Aparat Desa Bersangkutan untuk mendampingi kami turun kelokasi yang diduga melakukan pelanggaran peraturan Daerah. Kegiatan pengawasan terhadap bangunan baru yang diduga belum memiliki IMB di kecamatan Buleleng Menyasar 8 Bangunan diantarannya : Bagunan Toko milik ketut lempung yang terletak di Banjar Dinas Dharma Kerti Desa Tukadmungga, kami ditemani Perbekel Desa Tukadmungga Bapak Putu Madia beserta Kadus setempat atas nama Sumadana Kami kelokasi bangunan bertemu langsung dengan pemilik bangunan dan anaknya Komanh Budianta menjelaskan bahwa untuk ijinnya sudah dalam proses dan dibenarkan olrh Kadus Setempat bahwa untuk pengurusan Ijinnya sudah ditingkat Desa. Bangunan Toko milik perusahaan samajaya yang terletak di Desa Tukadmungga, kami bertemu dengan Kepala tukang yang bekerja disana atas nama Harjono yang kemudian menjelaskan bahwa ijinnya sudah dalam proses dan dibenarkan oleh Perbekel setempat untuk pengurusan kelengkapan ijin di tingkat Desa ,Dokumen pengurusan ijinnya sekarang sudah di Dinas Perijinan. Bangunan Rumah Tinggal milik Made Sumpena yang terletak di Banjar Dinas Dangin Margi desa Pemaron, kami bertemu langsung dengan pemilik beserta kerabat yang bersangkutan atas nama Made Sudarma yang menjelaskan untuk ijin belum diurus baru sekitar dua hari yang selalu mengambil Formulir pengurusan di Dinas Perijinan sehingga kami sampaikan agar segera ditindak lanjuti untuk mengurus ijinnnya. Bangunan Toko milik Bapak ju Sing Yang terletak di Jalan Singaraja Seririt Desa Pemaron, kami tidak bertemu dengan pemilik melainkan bertemu dengan Karyawan yang bersangkutan atas nama Budi Artawan kami menyarankan agar di informasikan kapeda pemilik bangunan untuk mengurus ijin segera. Bangunan Toko milik Putu Wiani yang terletak di Banjar Dinas Dauh Margi Desa Pamaron,kami tidak bertemu dengan pemilik bangunan hanya dengan pegawai yang bekerja di rumahnya atas nama Luh Suarnadi Sehingga kami berpesan agar di sampaikan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus ijin. Bagunan Ruko milik Ketut Ariadi Jalan Singaraja - Seririt Desa Pemaron, kami bertemu langsung dengan pemilik bangunan yang menjelaskan bahwa untuk ijin sudah di Dinas Perijinan. Bangunan Toko milik Komang Bayu yang terletak di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Banyuasri, kami dilokasi Bangunan sudah mendapatkan IMB sudah terpasang di tempat bangunan berada dengan nomer 503.18/1223/IMB/2018.Bangunan tempat Usaha milik Jro Anteng yang terletak di Kelurahan Banyuasri, kami bertemu langsung dengan pemilik bangunan yang menjelaskan untuk ijin bangunannya sudah dalam Proses, ditingkat Desa dan kecamatan sudah selesai untuk kelengkapan ijinnya lanjut ke Dinas Perijinan.