Senin, 02 Juli 2018 Pukul 10.00 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan Tugas Patroli di pimpin oleh Bapak Kabid Trantib I Wayan Duala bersama Anggota Patroli di Jalan Wanagiri ada Baliho yang di tancapkan di pohon dan Anggota menurunkan Baliho tersebut. sesuai Peraturan Daerah No 06 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, Bab 2 tertib Jalan, Jalur hijau, Taman dan Tempat umum. Pasal 3 dilarang menjemur, memasang menempelkan atau mengantungkan benda - benda di jalan, jalur, taman ,tempat umum dan fasilitas umum.