Vila Blue Marlin yang berlokasi di Desa Bukti Kec. Kubutambahan, Rabu (3/9) disegel petugas Satpol PP Kab. Buleleng yang dikomandani Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Kt. Yudistira, SH.MSi.
Vila milik Arjan ini sudah setahun tidak membayar pajak, dan Ijin peruntukan bangunan ini masih menggunakan ijin rumah tinggal, namun karena disewakan ijin peruntukannya harus dirubah menjadi Pondok Wisata. Karena belum juga mengurus ijin dan belum membayar pajak, dan sudah diberikan teguran sebanyak 2 kali, akhirnya petugas Satpol PP menyegel Vila Blue Marlin ini untuk tidak beroperasi sampai ijinnya selesai dan pajaknya lunas dibayar.