Kamis, 1 Nopember 2018 Pukul 09.00 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ada pelanggar PKL Yang Mau Ngambil Barang Grobak yang diamankan Oleh Petugas Sat Polpp Kabupaten Buleleng dan Pelanggar tersebut di sidik oleh penyidik Polpp Buleleng dan diberikan pengarahan dan surat pernyataan. menyatakan bahwa pelanggar tersebut tidak mengulang lagi berjualan di trotoar dan di tempat - tempat yang sekirannya tidak boleh untuk berjualan seperti di trotoar, sepadan jalan dan sebagainya.