Keberadaan usaha penyulingan daun cengkeh di Desa Lemukih menjadi perhatian Sat Pol PP Kab. Buleleng. Pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2016 Sat Pol PP melaksanakan sidak ke lokasi yang bertempat di Banjar Dinas Lemaya, Desa Lemukih Kecamatan Sawan. Dalam sidak tersebut didapati usaha penyulingan daun cengkeh milik Gede Sunu. Di hadapan Kelian Banjar Dinas Lemaya, Kadek Merta Widana pemilik dan pekerja diperingatkan oleh tim dari Sat Pol PP agar tidak lagi mengoperasikan usahanya karena melanggar Peraturan Bupati No. 61 Tahun 2012 tentang penutupan usaha penyulingan daun cengkeh. Tim dari Sat Pol PP yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda juga menyegel usaha tersebut dan menyita barang bukti 1 buah pacul, 4 lembar KTP milik pekerja, 1 buah kipas listrik dan minyak cengkeh hasil produksi.
Download disini