Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa usaha industri penyulingan daun cengkeh yang berlokasi di Dusun Nyuh, Desa Lemukih, Kec. Sawan milik Made Sunu yang sejatinya beberapa bulan lalu sempat disegel/ distop oleh Tim Yustisi Kab. Buleleng, beberapa bulan ini beroperasi kembali.
Pemantauan yang Tim Yustisi Kab. Buleleng laksanakan di lapangan, Selasa (8/9/15) dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PERADA) pada Satpol PP Kab. Buleleng, I.G.B.N Agung Ariparmana, SH yang didampingi PPNS, Kasi dan para staf Bidang Perada diterima pemilik usaha penyulingan Made Sunu dan disaksikan aparat Desa Lemukih.
Dihadapan Tim, pemilik usaha mengakui bahwa usaha tersebut belum memiliki ijin, berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 Tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh, sehingga yang bersangkutan melanggar ketentuan Bab II pada pasal 2 dan 3 penutupan Investasi dimaksud dilakukan bagi usaha yang belum memiliki ijin usaha industri penyulingan daun cengkeh. Pemilik mengakui dirinya salah dan mau menghentikan usahanya. Bilamana pemilik tidak mau mengindahkannya, akan diambil tindakan tegas melalui jalur Hukum.