Sasaran kedua di hari yang sama setelah menyegel Villa Mentari di Desa Kalianget, Tim Yustisi Kab. Buleleng menuju Desa Umejro tepatnya pada usaha penyulingan daun cengkeh milik I Gusti Ketut Arnawa. Disana Tim Yustisi juga melakukan penyegelan usaha penyulingan daun cengkeh karena sudah jelas melanggar Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi Di Bidang Usaha Penyulingan Daun Cengkeh Di Kab. Buleleng sehingga Tim segera melakukan penyegelan.
Setelah itu Tim menuju usaha penyulingan daun cengkeh yang kedua milik Ketut Arjun di desa yang sama, namun saat Tim sampai disana tidak ada aktifitas pada usaha tersebut maka dari itu Tim membuatkan surat pernyataan saja untuk tidak melakukan aktifitas kembali karena usaha penyulingan daun cengkeh ini sudah dilarang pemerintah.