Sesuai Surat Sekertaris Daerah Provinsi Bali no 005/75 Bag1/B.KUMHAM 8Januari 2018 Kepala Seksi Intel Bapak Made Sutresna Mewakili Bapak Kabid Nyoman Juni Wardhana sos Mengikuti " Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah " pada Hari Kamis 25 Januari 2018 Pukul 10.00 Wita Bertempat Di Ruang Rapat Biro Hukum Dan Ham Biro 5 Lantai 2 Kantor Gubernur Bali Tentang : 1.Perubahan Hak Atas Peraturan Daerah No 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan. 2. Perubahan Hak Atas Peraturan Daerah No 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum. 3. Perubahan Hak Atas Peraturan Daerah No 26 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong hewan.Garis Besar dari hasil Rapat Mengenai tiga Peraturan Daerah tersebut Adalah : dari tiga Peraturan daerah tersebut masih dalam tahap perbaikan , yang mana dari tim Akadamasi serta dari Kanwil dan Kemenhumkam banyak merevisi Peraturan Daerah yang tidak jelas peruntukannya. Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng Beserta Instansi terkait baik dari Dinas Perhubungan, Peternakan dan DLH akan Mengkaji Ulang dan memperbaiki Usulan Peraturan Daerah Tersebut.