pada hari selasa 18 Desember 2018 Bertempat diruang rapat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng ,Rapat Di pimpin Oleh Kasat Satpol PP Buleleng dan dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ,Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang - Undangan Daerah Satpol PP ,Kepala Bidang SDa Satpol PP,Kepala Sub Bagian Perundang - undangan Bagian Hukum,Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pertanian, Kepala Seksi Pengaduan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup,Para Kepala Seksi di Satpol PP,PPNS dan Staf Satpol PP,Pembahasan rapat tentang persamaan Persepsi dan materi yang diatur dalam :(a).Perda No.1 Tahun 2013 Sebagaiamana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2018 Tentag Pengelolaan Sampah,(b.).Perda No.10 Tahun 2013 tentang penataan,Pembinaan dan Perlindungan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,(c).Perda No.6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang kaki Lima,(d).Peraturan Bupati No.49 Tashun 2012 tentang Penataaan Lokasi Pedagang Kaki Lima,(e).Perturan Bupati No.61 Tahun 2012 tantang Penutupan Inestasi di Bidang Usaha Penyulingan Daun Cengkeh.dan adapun Kesimpulan dari hasil rapat sebagai berikut :(1).Dala, Upaya melaksanakan Penegakan Perda agar dapat terlaksanasecara Optimal sehingga memeberikan hasil yang maksimal diperlukan Komitmen dari seluruh pimpinan baik itu pimpinan Pemerintah maupun Pimpinan SKPD umtuk mau mengerti ,memahami dan melaksanakan apa yang menjadi aturan dalam Perda.(2).Terkait dengan Perturan Bupati yang merupakan turunan Perda dan petunjuk Teknis dari yang diamanatkan dalam Perda akan segera ditindak lanjuti untuk dfi ranjang SKPD yang membidangi.(3).Untuk perijinan yang diamanatkan dalam Perda dan selama ini belum diakomodir oleh DPMPTSP,seperti usaha pengelolaan sampah,ijin usaha toko modern,ijin usaha pasar tradisional dan tanda daftar usaha pedagang kaki lima,kan segera dibuatkan peraturan Bupati sebagai pelimpahan kewenangan dari Bupati Kepada DPMPTSP untuk memproses perijinannya,(4).untuk memudahkan dalam monitoring perijinan terhadap usaha -usaha yang ada maka ijin-ijin yang telah diterbitkan oleh DPMPSTP dapat dilihat di Website D{MPSTP.(5).perlu adannya Koordinasi yang lebih insentif denganpara camat untuk pemberian ijin usaha Mikro Kecil,karena selama ini ada beberapa IUMK yang disalah gunakan /tidak sesuai anatara ijin usaha yang tertera dalam IUMK dengan kenyataan usaha yang di jalankan.(6).Untuk usaha Penyulingan Daun Cengkeh,karena sifatnya yang khusus untuk mengamankan pertumbuhan pohon cengkeh dari serangan penyakit jamur akar putih ,maka Perturan Bupati No.61 tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Penyulingan Daun Cengkeh,apabila memungkinkan agar dapat direvisi dan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.