Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari Kamis 24 Oktober 2019 mengadakan Rapat dikantor Satpol PP Kabupaten Buleleng Rapat Koordinasi Tim Yustisi dan pembahasan tentang : 1.Foto / Vidio diajukan dalam Tipiring ,2. Sidang diluar Pengadilan terhadap Tipiring dan Rapat dipimpin oleh Asisten 1 Kabupaten Buleleng dihadiri oleh DLH,DISDAGPRIN dan DISDUKCAPIL,sesuai penjelasan Panitra dan Kanit Sabhara bahwa Foto dan Vidio dapat diajukan dalam Persidangan ,Sidang ditempat dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengajukan Jadwal kepada Pengadilan untuk penanganan PKL Dan Duktang dari SKPD terkait agar segera menyusun Perbub sesuai amanat Perda sehingga tindakan penanganan Sangsi dapat segera dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil rapat dengan Lurah dan Perbekel Wilayah Perkotaan ( Sebagai Langkah Awal) agar dapat menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan pelanggaran agar melakukan Tindakan seperti memfoto atau memvidiokan terutama pelanggaran membuanga sampah sembarangan.