(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Rapat Pengambilan Tindakan Terhadap Pelanggaran Perda Dan Perbup

Admin polpp | 25 November 2019 | 272 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari ini Senin 25 November 2019 melaksanakan Rapat bersama dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dan Rapat dibuka oleh Kabid Prada didampingi oleh Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng dihadiri Kabid DLH Kabupaten Buleleng bersama Para Kasi DLH dan Kabid Trantib,Kasi Intel Pol PP,Kasi Lidik,PPNS dan rapat pembahasana tentang  Pelaksanaan Penanganan dan Pengambilan tindakan terhadap Pelanggaran Perda atau Perbup dan kali ini tentang Masyarakat Yang membuang sampah tidak pada tempatnya ditempat yang uda disediakan oleh DLH Seperti Kontener dan kesepakatan Bersama dari Satpol PP Kabupaten Buleleng dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng apabila menemukan atau melihat Masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau waktu yang uda tertera dikontener PPNS Akan ambil tindaka tegas akan memberikan sangsi Tipireng atau disebut Tindak Pidana Ringan kepada Masyarakat yang melanggar langsung ditempat.