Untuk mengantisipasi masuknya penduduk pendatang dari luar pulau Bali tanpa identitas, usai hari raya Idul Fitri dan Galungan/Kuningan, Tim Yustisi Kab. Buleleng berencana akan mengadakan Sidak Penduduk Pendatang/Duktang di wilayah Kab. Buleleng.
Dipimpin Kasat Pol PP Kab. Buleleng, Drs. I Made Budi Astawa, M.Si rapat persiapan sidak duktang, kamis (23/7) dimulai, bertempat di ruang rapat Unit IV kantor Bupati Buleleng didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan, I.G.B.N Agung Ariparmana, SH, dari Kejaksaan dan dari Polisi Resor Buleleng.
Dalam rapat ini dibahas mengenai penyatuan persepsi antar anggota Tim Yustisi sebelum turun kelapangan. Dasar dilaksanakan sidak ini adalah Perbub No. 23 tahun 2009 tentang pengawasan penduduk pendatang dan orang asing. Jadwal dan target sasaran telah ditentukan didukung data dari Dinas Catatan Sipil yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi setiap orang, selain pembinaan yang telah dilakukan, perlu pula dilakukan upaya paksa berupa penerapan sanksi bagi para pelanggar, sehingga dapat membangun kesadaran akan pentingnya identitas diri/KTP bagi wajib KTP ketika melakukan perjalanan ke luar daerah. Sehubungan dengan upaya penegakan berupa penerapan sanksi bagi pelanggar dimana hingga saat ini Perda tentang kependudukan di Kab. Buleleng belum ada, maka demi terselenggaranya tujuan disepakati untuk memberlakukan UU No. 23 Tahun 2006. Untuk itu dalam proses penegakan hukum nanti tentu akan melibatkan penyidik umum di Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Buleleng dibantu oleh PPNS Kab. Buleleng.