Kamis (3/4) Pagi, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Buleleng mengadakan rapat pertemuan Tim Yustisi di ruang Unit 4 lantai II Kantor Bupati Buleleng. Rapat ini dibuka oleh Kasi Perada Satpol PP Kab. Buleleng yang didampingi oleh Kasi Data dan Program dan Kasi Tibum Satpol PP Kab. Buleleng.
Dalam rapat ini dibahas mengenai perubahan susunan dalam Tim Yustisi, tugas-tugas Tim Yustisi dan sasaran kegiatan Operasional Yustisi Tahun 2014, yang mencangkup 7 Peraturan Daerah dari target 10 Peraturan Daerah dan 4 Keputusan Bupati.
Pemimpin rapat mengharapkan seluruh peserta rapat yang meliputi anggota teknis dan anggota dalam Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Buleleng di dalam melaksanakan kegiatan operasional Yustisi agar selalu berlandaskan asas “Kebersamaan” dan “Kerjasama” sehingga tidak adanya saling menyalahkan antar anggota di dalam pelaksanan operasional yustisi di lapangan. Dan untuk seluruh anggota Tim Yustisi diusahakan agar tidak mewakilkan di dalam setiap kegiatan Tim Yustisi dan Khusus untuk DISPENDA diharapkan agar mengetahui data pelanggar pajak yang akan disasar nantinya.