Awal bulan April (1/4) bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng diadakan rapat sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No.40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No.11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No.4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Rapat dibuka Kasat Pol PP Kab. Buleleng Drs. I Made Budi Astawa, M.Si didampingi Sekretaris Pol PP dan Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur. Peserta rapat dihadiri oleh Camat dan Kasi Trantib beserta staf dari 9 Kecamatan se-Kab. Buleleng.
Kasat Pol PP menyampaikan bahwa di kecamatan sudah dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satpol PP. Kasi Trantib secara ex-officio menjadi kepala satuan di tingkat kecamatan yang menyelenggarakan fungsi ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada kecamatan. Satpol PP kecamatan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada camat dan secara teknis operasional bertanggungjawab kepada kepala Satpol PP Kabupaten sesuai PERDA No.11 Tahun 2013 pasal 80a.
Satpol PP kecamatan sangat mengapresiasi adanya sosialisasi ini. Selain menambah pengetahuan juga dijadikan kesempatan untuk menyamakan persepsi tentang tupoksi dan menyampaikan saran/pendapat dari masing-masing kecamatan.