(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Rapat Staf Satpol PP Kab. Buleleng

Admin polpp | 25 April 2014 | 2724 kali

Suasana berbeda tampak pada Jumat Pagi (25/4) di Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Buleleng, semua staf berkumpul menuju ruang Rapat Unit IV Setda Kab. Buleleng untuk mengikuti rapat staf yang diadakan oleh Satpol PP Kab. Buleleng.

Rapat dimulai pukul 09.00 Wita, dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kab. Buleleng yang didampingi oleh Kasubang TU, Kasi Data dan Program, Kasi Perada dan Kasi Tibum.

            Dalam rapat ini, Kasat Pol PP mengharapkan kepada semua pegawai untuk lebih meningkatkan disiplin dalam menjalankan tugas baik untuk staf di kantor dan anggota di lapangan berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya dalam rapat ini juga disampaikan sosialisasi tentang SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan Instansi. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. Oleh karena itu, Kasat Pol PP Kab. Buleleng sangat mengharapkan semua PNS pada Satpol PP Kab. Buleleng agar memahami SKP dan dapat membuatnya, mengingat pentingnya SKP dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.