Selasa(3/9) pada pukul 09.15 Wita, petugas Satpol PP Kab. Buleleng mengadakan Operasi Penertiban Reklame/Baliho dan Spanduk diseputaran kota Singarajamulai dari Jalan Ngurah Rai, Jalan Pramuka dan Jalan Dewi Sartika Selatan. Pemasangan Reklame/Balihodan spanduk ini melanggar Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.Operasi penertiban reklame ini dipimpin langsung oleh Kasat PolPP didampingi oleh Kasi Tibum dan Kasi Perada. Dalam operasi ini ditemukan sebelas baliho yang sudah habis masa ijinnya.