Usai penertiban di Jalan Jeruk, anggota bersama Kasat Pol PP Kab. Buleleng dan perwakilan dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) mengadakan pengecekan sekaligus pengertiban terhadap baliho/spanduk dan banner yang tidak memiliki ijin dan salah pemasangan (dipasang diatas trotoar dan dipaku pada pohon perindang).
Dimulai dari Jalan Gelatik Gingsir, anggota berhasil memberangus 5 Baliho, 2 Spanduk dan 25 Banner. Operasi ini akan rutin dilaksanakan untuk menegakkan Perda Ketertiban Umum Nomor 2 Tahun 2012 dan menjaga kebersihan dan keindahan kota Singaraja.