Setelah menyegel alat berat galian, Tim langsung menuju Desa Umanyar Kecamatan Seririt, untuk memeriksa Villa Kundalini milik Ibu Lia. Villa ini melanggar Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Perijinan dan Perda No. 6 tahun 2009 Ketertiban Umum. Karena IMBnya salah peruntukan, ijin bangunan ini masih menggunakan ijin rumah tinggal, namun karena dikomersilkan maka ijin peruntukannya harus dirubah menjadi Pondok Wisata. Jadi Tim Yustisi yang dikomandani oleh Kasi Perundang-undangan Ketut Yudistira, SH.MSi langsung menyegel Villa ini.