(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Bongkar Paksa Lapak PKL di Jalan Jeruk

Admin polpp | 13 Oktober 2015 | 4367 kali

Selasa(13/10/2015), Anggota Satpol PP Kab Buleleng membongkar paksa lapak/rombong PKL di Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja. Pembongkaran ini dilakukan karena penyalahgunaan fungsi jalan pada ruas jalan Jeruk yang lebarnya hanya 3 meter dan panjangnya 300 meter. Para PKL tidak mengindahkan teguran petugas yang sebelumnya sudah pernah dilasanakan. Bahkan beberapa perwakilan pedagang telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi berdagang, yang diketahui oleh Camat Buleleng, Kapolsek, Danramil dan Ketua Lingkungan Kampung Kajanan Barat.

Sebelum dilaksanakan pembongkaran, bulan Juni lalu Kasat Pol PP Kab. Buleleng Drs. I Made Budi Astawa, M.Si melalui ketua kelompok pedagang di jalan Jeruk, telah memberikan kesempatan untuk berjualan selama bulan puasa dan seminggu setelah Idul Fitri. Selanjutnya pedagang dilarang berjualan kembali di jalan tersebut dengan membongkar sendiri lapak/tenda/rombong dagangannya. Bulan-bulan selanjutnya, petugas tetap memantau dan memberikan teguran, namun pedagang tidak mengindahkan teguran yang disampaikan petugas. Akhirnya bulan Oktober ini, anggota Pol PP yang dipimpin langsung Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat langsung membongkar walupun mendapat perlawanan dari para PKL.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah I.G.B.N Agung Ariparmana, SH mengatakan pihaknya hanya sebatas menerapkan aturan, terlebih lagi sejak jauh-jauh hari pedagang tersebut diminta untuk mengindahkan surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan di jalan tersebut. Sementara, Kabid Tibum mengatakan, pihaknya hanya menegakkan perda dan aturan yang berlaku selama bertugas. Sebagaimana diatur dalam PERDA No. 6 Tahun 2009 bahwa Jalan dan trotoar tidak boleh digunakan untuk lokasi berdagang. Terlebih lagi jalan Jeruk merupakan jalan alternatif demikian ditambahkan Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah.

Ketua lingkungan Kampung Kajanan Barat, Jubairi mengatakan para pedagang itu mayoritas masyarakatnya. Ia berharap ada solusi dari pemerintah, pasca pembongkaran ini.