Menindaklanjuti surat dari Perbekel Desa Giri Mas, Kec. Sawan terhadap usaha budidaya Tambak Udang, Senin(21/9/2015) Kabid Perada, I.G.B.N Agung Ariparmana, SH bersama para Kasi dan stafnya menuju Desa Giri Mas untuk mengadakan pengawasan/pengecekan terhadap usaha tersebut.
Informasi yang diperoleh di lapangan bahwa keberadaan usaha budidaya tambak udang yang berlokasi di Desa Giri Mas, Kec.Sawan milik Bapak Sume ini masih memiliki masalah, dimana pemilik usaha Tambak Udang tidak ada niat baik untuk memenuhi tuntutan/keinginan dari warga/penyanding. Tuntutan dari para warga/penyanding diantaranya, Kelompok nelayan merasa terganggu dengan adanya pipa penyaluran air laut, krama subak tidak nyaman dengan beroperasinya tambak udang ini karena akan mempengaruhi tanaman padi mereka, warga penyanding merasa terganggu bila limbah dibuang ke tempat permandian karena akan menyebabkan pencemaran lingkungan.
Karena tuntutan dari nelayan dan warga/penyanding tersebut tidak dipenuhi oleh pemilik usaha, maka dari itu pihak Trantib Kecamatan yang saat itu ikut mendampingi ke lokasi menyampaikan untuk sementara waktu menyetop/menghentikan usaha tambak tersebut sampai menunggu etikad baik dari pemilik usaha terhadap tuntutan warga/penyanding.