Senin (18/5) siang, Satpol PP Kab. Buleleng bersama Komisi II DPRD Buleleng mengadakan peninjauan terkait adanya kegiatan pengurugan untuk jalan di Teluk Penerusan, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Lokasi pengurugan jalan dengan lebar kurang lebih 4 meter dengan panjang hampir 400 meter berada di zona kawasan Sumber Daya Alam.
Hadir dalam sidak tersebut adalah Ketua Komisi II DPRD Kab. Buleleng dipimpin oleh Putu Mangku Budiasa dan beberapa anggotanya, Kasat PoL PP Kab. Buleleng, Camat Gerokgak, Kantib Kecamatan Gerokgak, Kapolsek Gerokgak dan Babin kamtibmas.
Pihak investor belum bisa menunjukkan ijin pengurugan ini. Oleh karena itu, pada pertemuan tersebut komisi II menyarankan untuk segera mengurus perijinannya, apalagi pemilik sudah memiliki bukti hak milik berupa sertifikat supaya usaha yang di bangun mempunyai legalitas.
Sementara sambil menunggu perijinannya diselesaikan agar segala bentuk kegiatan dihentikan / di STOP sebelum persyaratan perijinanya selesai, karena pemilik sama sekali belum mengurus perijinannya atau melanggar perda no 2 tahun 2012 tentang perijinan.