(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Kab. Buleleng Mendapatkan Sosialisasi Perda KTR

Admin polpp | 23 November 2015 | 1448 kali

Senin pagi (23/11) Satpol PP Kab. Buleleng kedatangan tamu dari Tim Sosialisasi Perda KTR Kab. Buleleng. Maksud kedatangan Tim ini adalah untuk memberikan sosialisasi tentang PERDA KTR No. 2 Tahun 2015. Sosialisasi dibuka oleh Ibu Sekretaris Satpol PP Kab. Buleleng, Sri Handayani. Tim sosialisasi Perda KTR ini diwakili oleh Bidang Promosi Kesehatan dan Bidan P2M dan PL dari Dinas Kesehatan Kab. Buleleng dan diikuti oleh seluruh staf dan anggota Satpol PP Kab. Buleleng. Tim menyampaikan bahwa PERDA KTR Kabupaten Buleleng ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2015 dan dipayungi oleh UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 115 dan PP Nomor 109 tahun 2012 Bagian 5 Kawasan Tanpa Rokok Pasal 49 (1). Tim menjelaskan bahwa PERDA Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2015 Tentang KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) bukan melarang orang untuk merokok, namun mengatur dimana orang boleh merokok, selain itu juga tujuannya memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif / perokok pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah perokok pemula. KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan / mempromosikan rokok. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Ditengah sosialisasi berlangsung, Kasat Pol PP Drs. I Made Budi Astawa, M.Si berkesempatan hadir dan memberikan beberapa pesan diantaranya untuk para staf dan anggota Satpol PP Kab. Buleleng tidak dilarang merokok bagi yang merokok, namun tidak dipekenankan merokok di area kantor, diharapkan staf dan anggota mengkondisikan diri karena Satpol PP bertugas untuk menegakkan Perda.