Beranda/Berita/Satpol PP Kab. Buleleng STOP Penataan Lahan Tanpa Izin
Satpol PP Kab. Buleleng STOP Penataan Lahan Tanpa Izin
Admin polpp | 14 Desember 2015 | 2660 kali
Senin (14/12) Satpol PP Kab. Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Pol PP, Drs. I Made Budi Astawa, M.Si menghentikan untuk sementara penataan lahan yang diperuntukkan untuk membuat jalan di Banjar Dinas Amerta Sari, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Didampingi Babin Kantibmas Polsek Sukasada, Kepala Dusun Banjar Dinas Amerta Sari Desa Pegayaman, perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup Kab. Buleleng dan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buleleng, proyek penataan lahan pribadi milik I Nengah Suardana ini di STOP karena belum memiliki ijin.
I Nengah Suardana sebagai penanggung jawab yang beralamat di Banjar Dinas Peken Desa Pancasari, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng memang sudah mendapatkan Rekomendasi Bapak Bupati No: 582/3363/Ekbang, Tanggal 18 Agustus 2015. Prihal rekomendasi penataan lahan untuk membuat jalan menuju Pura Yeh Ketipat sepanjang ± 150 M. namun setelah dilakukan pengecekan selain untuk jalan selebar 7 meter, dijumpai pula penataan untuk kepentingan lain dengan lebar 14 meter dan panjang ± 30 M, sejajar dengan jalan Singaraja-Denpasar. Setelah ditanyakan, baik kadus maupun pihak Kecamatan Sukasada menyatakan tidak tahu mengenai hal ini.
Yang bersangkutan (I Nengah Suardana) sebagaimana dibenarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kab. Buleleng sudah membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Kasat Pol PP Kab. Buleleng menyarankan agar yang bersangkutan segera mengurus perijinan lainnya yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan yang di rekomendasi, seperti ijin galian.
Ketika dicermati telah terjadi pengingkaran terhadap pernyataan dalam SPPL tersebut yang terdiri dari 3 tahap yaitu: Pada tahap prakonstruksi telah terjadi pelanggaran perijinan (tidak memiliki ijin galian). Tahap kontsruksi (tidak ada masalah). Pada tahap operasional telah terjadi gangguan lalulintas, terlebih sekarang telah tiba musim hujan, tanah galian akan hanyut dan abrasi ke jalan raya sehingga dapat mengganggu lalu lintas sepanjang jurusan Singaraja-Denpasar dan dapat membahayakan jiwa pengendara bila tidak dikelola secara sungguh-sungguh (sesuai yang tertuang pada SPPL dimaksud).