Dalam rangka terciptanya kondusivitas berusaha dan terpeliharanya ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya di Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja, Kamis (18/6) anggota Satpol PP Kab. Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Pol PP, Drs. I Made Budi Astawa, M.Si bersama Kasi Trantib Camat Buleleng, Lurah Kampung Kajanan, Kepala Lingkungan dan Dishub Kab. Buleleng mengadakan penertiban secara persuasive kepada para pedagang yang berjualan disana.
Kepada Ketua Kelompok Pedagang di Jalan Jeruk, Mashur Junaidi, Kasat Pol PP menegaskan agar tidak menggelar dagangannya di sepanjang jalan, karena dapat mengganggu aktivitas warga yang melintas dijalan tersebut. Selain karena salah peruntukan fungsi jalan, tujuannya juga untuk menciptakan kondisi lingkungan yang bersih di Jalan Jeruk.
Menurut Mashur Junaidi, ada 25 orang pedagang yang rutin berjualan disana, yang merupakan warga sekitar. Hasil diskusi petugas dengan ketua kelompok pedagang, diberikan kesempatan kepada pedagang untuk berjualan selama satu bulan/bulan puasa dan seminggu Idul Fitri, selanjutnya pedagang dilarang menggelar dagangannya di Jalan tersebut.