Kamis, 23 Pebruari 2017 Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Buleleng melakukan patroli di wilayah Kabupaten Buleleng terhadap beberapa perusahaan yang ditengarai menggunakan kendaraan pelat luar daerah sesuai dengan Perda Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas. Hasilnya 9 unit mobil operasional perusahaan menggunakan luar plat bali. Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan dan untuk kedepannya akan slalu disinergikan kegiatan ini antara Satpol PP Provinsi Bali dengan Satpol PP Kabupaten Buleleng sesuai dengan tupoksi.
Download disini