(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

SATPOL PP SEGEL TOWER DIATAS BANGUNAN

Admin polpp | 28 April 2014 | 2711 kali

Jumat siang (25/4) petugas Satpol PP melaksanakan tindakan penyegelan pada Tower yang berada diatas lantai 3 bangunan rumah milik H. Abdul Rahman, tingginya ±20 meter yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Banjar Bali, Kec. Buleleng.

Tower milik PT. Propelindo ini melanggar Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Perijinan dan Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum Pasal 10 yakni “Dilarang menempatkan benda-benda dengan tujuan menjalankan sesuatu usaha atau dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali ditempat-tempat yang diijinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk”.

PT. Protelindo diindikasi belum memiliki ijin, sehingga petugas Satpol PP yang dikomandani Kepala Seksi Penegakan Perda Ketut Yudistira, SH.MSi langsung melakukan penyegelan di bagian panel listrik dan telekomunikasi serta pada pintu masuk menuju tower juga digembok dan ditempel peringatan bahwa tower itu sedang disegel. Sehingga kegiatan yang berhubungan dengan Tower ini harus dihentikan sampai pemilik Tower “PT. Propelindo” dan pemilik bangunan menyelesaikan perijinannya.